Industri otomotif global tengah mengalami transformasi besar, dengan peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil tradisional ke kendaraan listrik (EV) yang lebih ramah lingkungan. Di Indonesia, transisi ini juga tengah berkembang pesat, terutama karena pemerintah menerapkan kebijakan pajak yang menguntungkan yang bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Dalam artikel ini, kita akan membahas detail kebijakan pajak kendaraan listrik Indonesia, manfaat memiliki EV, dan insentif khusus yang membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, mobil listrik semakin populer di Indonesia. Kendaraan ini dianggap ramah lingkungan karena emisinya yang rendah, yang membuatnya menarik di negara yang sedang dilanda masalah lingkungan. Pemerintah Indonesia telah menyadari pentingnya membangun masa depan yang berkelanjutan dan telah memperkenalkan beberapa langkah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, seperti pengurangan pajak, subsidi, dan pembebasan berbagai biaya.
Kerangka Hukum di Balik Perpajakan Kendaraan Listrik
Untuk memahami sistem perpajakan seputar kendaraan listrik di Indonesia, penting untuk melihat kerangka peraturannya. Pemerintah telah memberlakukan peraturan khusus untuk memastikan kelancaran penerapan insentif pajak untuk kendaraan listrik.
PP No. 73 Tahun 2019 Komitmen pemerintah Indonesia untuk mempromosikan kendaraan listrik dapat ditelusuri kembali ke Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019, yang menguraikan manfaat pajak untuk kendaraan listrik. Peraturan ini dibagi menjadi dua kategori utama: kendaraan listrik penuh (EV) dan model hibrida. Kendaraan listrik penuh diberikan tarif pajak 0% yang signifikan, yang membuatnya sangat menarik bagi konsumen. Kendaraan hibrida, di sisi lain, menerima insentif pajak yang berkisar antara 5% hingga 12%, tergantung pada tahap penerapannya.
PP No. 74 Tahun 2021 Peraturan penting lainnya adalah Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, yang semakin memperkuat komitmen pemerintah terhadap sektor kendaraan listrik. Berdasarkan aturan ini, kendaraan listrik diberikan pengurangan pajak atas pembelian kendaraan tersebut. Pajak Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik diturunkan menjadi 15%, yang secara signifikan mengurangi biaya awal bagi konsumen.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 Untuk lebih mendorong adopsi kendaraan listrik, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021. Peraturan ini memungkinkan pengecualian kendaraan listrik dari pajak yang secara tradisional dikenakan pada kendaraan, seperti pajak registrasi kendaraan (PKB). Pengurangan biaya registrasi dan pengecualian dari pajak tertentu telah memainkan peran penting dalam membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi konsumen Indonesia.
UU HKPD – Pengecualian PKB dan BBNKB Sebagai langkah penting untuk membuat kendaraan listrik lebih menarik, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini membebaskan kendaraan listrik dari pajak kepemilikan kendaraan (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan (BBNKB). Pengecualian ini diharapkan berlaku sepenuhnya pada tahun 2025 dan akan semakin menurunkan biaya kendaraan listrik, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat di seluruh negeri.
Manfaat Kendaraan Listrik dan Tarif Pajak yang Lebih Rendah
Selain pengecualian dan pengurangan pajak, kendaraan listrik menawarkan sejumlah manfaat lain yang menjadikannya pilihan menarik bagi konsumen di Indonesia. Salah satu manfaat utamanya adalah biaya pengoperasiannya yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) tradisional. Biaya bahan bakar yang lebih rendah, ditambah dengan insentif pajak, dapat membuat kendaraan listrik lebih terjangkau dari waktu ke waktu.
Selain itu, kendaraan listrik dikenal luas karena dampak positifnya terhadap lingkungan. Seiring upaya Indonesia untuk mengurangi jejak karbonnya, adopsi EV dipandang sebagai langkah penting dalam memenuhi tujuan iklim. Dengan menawarkan insentif pajak, pemerintah tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih bersih tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, yang sejalan dengan upaya keberlanjutan global.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Listrik
Banyak calon pembeli kendaraan listrik yang penasaran dengan besaran pajak yang harus dibayarkan saat membeli mobil listrik. Untungnya, perhitungannya mudah dan tarif pajaknya umumnya lebih rendah daripada kendaraan konvensional.
Kunci penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ditetapkan oleh pemerintah dan mencerminkan nilai kendaraan yang bersangkutan. Tarif pajak yang dikenakan pada NJKB biasanya 2%, tetapi untuk kendaraan listrik, tarif pajaknya dikurangi secara signifikan. Alhasil, pajak jalan tahunan untuk kendaraan listrik jauh lebih rendah daripada mobil konvensional.
Misalnya, katakanlah kendaraan listrik memiliki NJKB sebesar Rp 181 juta. Pajak jalan reguler akan dihitung sebesar 2% dari NJKB, yang setara dengan Rp 3,62 juta. Namun, karena kebijakan insentif pemerintah, pajak aktual untuk pemilik kendaraan listrik hanya 10% dari tarif reguler, sehingga pajak jalan hanya sebesar Rp 362.000.
Selain itu, perlu dicatat bahwa kendaraan listrik dibebaskan dari pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdasarkan peraturan pemerintah tertentu. Pembebasan pajak ini akan membantu menurunkan keseluruhan biaya kepemilikan bagi pembeli kendaraan listrik di Indonesia
Insentif Pemerintah Lainnya untuk Pembeli Kendaraan Listrik
Selain pengurangan pajak, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan serangkaian insentif yang dirancang untuk membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi konsumen. Misalnya, pemerintah telah membuat program khusus untuk mendorong pembangunan infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, yang memastikan bahwa pemilik kendaraan listrik memiliki akses ke stasiun pengisian daya di seluruh negeri.
Selain itu, produsen mobil yang menawarkan kendaraan listrik di Indonesia dapat menerima insentif pajak sendiri, yang selanjutnya dapat mengurangi biaya keseluruhan kendaraan bagi konsumen. Kombinasi kebijakan ini tidak hanya mendukung pertumbuhan pasar kendaraan listrik tetapi juga membantu menciptakan ekosistem otomotif yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
Masa Depan Kendaraan Listrik di Indonesia
Dengan dukungan insentif pajak dan kebijakan pemerintah ini, masa depan kendaraan listrik di Indonesia tampak menjanjikan. Pada tahun 2025, pemerintah bertujuan untuk melihat peningkatan signifikan dalam jumlah kendaraan listrik di jalan raya, yang akan memainkan peran penting dalam mengurangi emisi karbon dan mendorong masa depan yang lebih bersih dan lebih hijau.
Bagi mereka yang mempertimbangkan untuk membeli kendaraan listrik, jelas bahwa manfaatnya lebih dari sekadar tarif pajak yang lebih rendah. Dengan kombinasi biaya operasional yang lebih rendah, manfaat lingkungan, dan insentif pajak jangka panjang, kendaraan listrik menghadirkan investasi cerdas bagi konsumen yang ingin memberikan dampak positif bagi dompet dan lingkungan mereka.
Jika Anda tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tentang pajak kendaraan listrik di Indonesia, kunjungi Worix untuk informasi terperinci tentang cara memanfaatkan insentif pajak ini sebaik-baiknya.